Setelah Puas Berhubungan Badan, Pengantin Baru Ini Habisi Nyawa Sang Istri Di Atas Ranjang
Namun nasib nahas dialami Ella Andini (24) yang meregang nyawa Rabu (20/10/2021) di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Nyawa Ella dihabisi suami sendiri, M Rafli (21) di atas ranjang dengan cara dicekik saat tidur.
Jasad pengantin baru ini ditemukan oleh sang adik yang curiga Ella tak kunjung keluar kamar.
Sementara suami Ella, M Rafli langsung kabur setelah membunuh istrinya.
Polisi segera memburu keberadaan suami Ella yang berniat ke luar kota dengan cara menumpang mobil truk sawit.
Dari hasil penyelidikan tersangka pembunuhan, M Rafli (21) mengaku membunuh istri lantaran cemburu.
M Rafli seketika emosi saat melihat Ella berkirim pesan dengan seorang pria.
"Setelah berhubungan badan saya cekik lehernya, karena saya lihat isi chat dia dengan mantannya, janjian untuk bertemu," kata M Rafli saat dihadiri di konferensi pers di Polres Bangka Selatan, Jumat (22/10/2021)
Atas peristiwa itu tabiat M Rafli terungkap, pria asal Medan ini ternyata mengkonsumsi narkoba jenis sabu, berjudi dan minum minuman keras.
Tak hanya itu, M Rafli juga merampas uang dan perhiasan milik istri senilai Rp 6 juta.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan Ella Andini sering cekcok setelah tahu suaminya mengkonsumsi narkoba.
Ella sempat meminta cerai dan mengusir M Rafli dari rumah.
Tersangka kemudian menumpang di kos teman bernama Apoy.
M Rafli teringat perkataan tersangka Apoy untuk menghabisi nyawa istrinya.
"M Rafli curhat ke temannya Apoy, temannya ini menanggapi dengan candaan 'sudah matikan saja'." kata AKBP Joko Isnawan
Usai membunuh istri, M Rafli keluar rumah dengan membawa motor dan handphone iPhone 12 Pro Max milik korban. Tersangka juga mengajak temannya Apoy mengantarnya.
Sesampainya di Koba, Bangka Tengah pelaku menjual HP korban ke konter senilai Rp 11 juta.
Terancam Hukuman Mati
M Rafly (21) dan Verry Handoko alias Apoy (30), tersangka pembunuh Ella Andini (24) sang pengantin baru ditemukan tewas di dalam kamar kini terancam hukum mati.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel), Dody P Purba mengatakan pasal yang disangkakan terhadap tersangka M Rafly yang merupakan suami Ella Andini, diancam pasal primer 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP.
Sedangkan, untuk Verry Handoko alias Apoy, diancam pasal primer 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP.
"Dimana Verry Handoko alias Apoy ini diduga sebagai orang yang menganjurkan tindak pidana kepada M Rafly," kata Dody, Senin (8/11/2021) siang.
Ancaman untuk kedua tersangka ini paling maksimal hukum mati seumur hidup, hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Artinya penyidik menyatakan pembunuhan berencana, dengan memasang pasal 340 KUHP. Yang mana di pasal tersebut ancaman maksimal hukum mati, seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun," jelasnya.
Terbaru berkas perkara sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pada 26 Oktober 2021.
"Pada 26 Oktober 2021 kami telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), Kemudian pada 28 Oktober berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan Negeri Bangka Selatan," ujarnya.
Namun pada 3 November 2021 kemarin, Jaksa menerbitkan P18 yang artinya berkas belum lengkap. Sehingga saat ini perkara sedang dalam proses pratut (pembuatan petunjuk yang dibuat jaksa kepada penyidik untuk melengkapi)
"Jaksa peneliti akan segera mungkin memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi berkas perkara, nanti setelah dari sana akan dilanjutkan proses penuntutan," ungkapnya.
Saat ini pihaknya masih meneliti berkas perkara tersebut. Secepatnya akan dikeluar rekomendasi pelengkap berkas paling lama 14 hari setelah penerbit SPDP.
sumber:Tribunnews.co.id

Belum ada Komentar untuk "Setelah Puas Berhubungan Badan, Pengantin Baru Ini Habisi Nyawa Sang Istri Di Atas Ranjang"
Posting Komentar