Di Dekat Kandang Sapi, Alianto Ngaku Tak Lakukan Apa-apa, Cuma Menjilat-jilat, Kini Dipenjara
M Alianto merupakan warga Jalan Pendidikan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang.
Ia melakukan tindakan cabul terhadap bocah yang baru berusia 5 tahun.
Alianto sendiri mengaku cuma khilaf, karena korban sedang berada sendiri di rumahnya.
Karena orangtua korban tak ada di rumah, Alianto pun masuk diam-diam ke rumah korban.
Saat itu, korban sedang sendirian nonton televisi diruang tamu pada Jumat (10/12) sekitar pukul 09.00.
Alianto pun sudah menyiapkan sebuah jajanan untuk korban agar mau menuruti keinginannnya.
"Kemudian saya masuk dan memberikan jajanan kepada korban untuk memuluskan niat saya yang menyuruh korban untuk menurunkan celananya," ungkap Alianto saat diamankan di Polrestabes Palembang, Selasa (14/12).
Ia pun melakukan tindakan bajat dengan menyasar area intim korban.
"Setelah menurunkan celana korban, saya menjilat kemaluan korban," tambahnya.
Tidak hanya itu, ia mengulangi perbuatannya dengan memberikan jajanan kepada korban untuk melancarkan aksi yang serupa.
"Saya kembali menjilati kemaluan korban saat korban berada di dekat kandang sapi," katanya.
Ia mengatakan, bahwa tidak melakukan hal lain selain menjilati kemaluan korban.
"Saya tidak melakukan hal apa-apa dengan korban, selain menjilati kemaluan korban tersebut," katanya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku digiring anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang ke Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Iptu Hj Fifin Sumailam mengatakan, bahwa antara pelaku dan korban merupakan tetangga dekat.
"Pelaku dan korban merupakan tetangga dekat.
Untuk modusnya sendiri pelaku memberikan jajanan kepada korban, sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksi cabulnya," katanya.
Dalam aksinya, bahwa pelaku dalam satu hari melancarkan aksinya sebanyak dua kali disaat korban sendirian.
Dimana yang pertama korban sedang menonton televisi dan kedua korban sedang berada di dekat kandang sapi.
"Atas ulanya pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, sementara barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban saat digunakan waktu kejadian," jelasnya.
Sumber Sriwijayapos.com

Belum ada Komentar untuk "Di Dekat Kandang Sapi, Alianto Ngaku Tak Lakukan Apa-apa, Cuma Menjilat-jilat, Kini Dipenjara"
Posting Komentar